Begini Syarat Jika Kamu Ingin Menjadi Seorang Dosen

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 12:34 WIB
Ilustrasi dosen. (Pixabay)
Ilustrasi dosen. (Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Menjadi dosen adalah impian bagi banyak akademisi yang ingin berkontribusi dalam dunia pendidikan.

Selain mengajar, dosen juga bertugas melakukan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Namun, untuk menjadi dosen, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi serta tahapan yang perlu dilalui.

Salah satu persyaratan utama adalah memenuhi kualifikasi akademik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengharuskan calon dosen memiliki kompetensi dalam bidang ilmunya.

Baca Juga: Mendes Bekerja Sama dengan Quantum Akhyar untuk Meluncurkan Aksi Menanam di Indonesia

Selain itu, calon dosen harus memiliki bidang ilmu yang linear, yakni kesesuaian antara jenjang pendidikan S1, S2, dan S3 dengan mata kuliah yang akan diajarkan.

Minimal gelar yang harus dimiliki adalah magister (S2), sementara gelar doktor (S3) sering menjadi persyaratan tambahan, terutama bagi yang ingin menjadi dosen tetap atau naik jabatan akademik.

Selain kualifikasi akademik, calon dosen juga harus memahami Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga: Viral Geng Motor Menyerang Pemukiman di Tanah Sareal Bogor, Berikut Faktanya

Kesehatan jasmani dan rohani yang baik juga menjadi syarat penting agar dapat menjalankan tugas secara optimal.

Secara administratif, calon dosen harus bebas dari catatan kriminal dengan menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan memiliki minimal satu artikel jurnal ilmiah yang dipublikasikan untuk menunjukkan kompetensi akademiknya.

Proses menjadi dosen dapat ditempuh melalui seleksi CPNS untuk perguruan tinggi negeri, seleksi lowongan dosen di perguruan tinggi swasta, atau mengirimkan lamaran langsung ke perguruan tinggi yang membuka kesempatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X