KALTENGLIMA.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk berani melaporkan tindakan asusila terhadap anak, seperti kasus guru ngaji di Cikajang, Garut, yang mencabuli 10 murid laki-lakinya.
Ketua Forum KPAI Jawa Barat, Ato Rinanto, menegaskan bahwa pelaporan adalah langkah menyelamatkan anak-anak dari predator seksual, bukan sebuah aib yang harus ditutupi.
KPAI bekerja sama dengan Polres Garut untuk mengembangkan penyelidikan, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya selain 10 anak yang telah diidentifikasi.
Baca Juga: Gubernur Jakarta Wajibkan ASN Pemprov DKI Punya Apar Dirumah
Untuk itu, posko pengaduan didirikan agar masyarakat yang memiliki informasi atau anaknya pernah berinteraksi dengan pelaku, tidak ragu untuk melapor.
Ato juga menyoroti pentingnya proses pemulihan trauma bagi korban. Menurutnya, jika trauma dibiarkan, korban bisa berisiko menjadi pelaku di kemudian hari.
KPAI pun sedang membentuk tim profesional untuk memastikan pemulihan dilakukan secara menyeluruh hingga anak-anak benar-benar pulih secara psikologis.
Baca Juga: DPRD Murung Raya Apresiasi Pemda Salurkan Hewan Kurban
Tersangka berinisial IY (53) kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
KPAI berharap kasus ini menjadi peringatan dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi anak dari kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan pendidikan atau keagamaan.