KALTENGLIMA.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing.
Kewajiban ini tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan program Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar) guna menekan angka kebakaran yang masih tinggi di Jakarta.
Melalui instruksi tersebut, Pramono meminta setiap kepala perangkat daerah untuk memastikan seluruh ASN di bawahnya memiliki APAR dan mendata siapa saja yang sudah atau belum memilikinya. Kewajiban ini juga disertai dengan pelaporan melalui tautan resmi yang disediakan Pemprov.
Baca Juga: DPRD Murung Raya Apresiasi Pemda Salurkan Hewan Kurban
Tak hanya ASN, imbauan kepemilikan APAR juga diperluas kepada masyarakat umum. Sosialisasi akan dilakukan oleh wali kota dan bupati melalui camat hingga lurah di setiap wilayah.
Diharapkan masyarakat memiliki kesadaran tinggi dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran sejak dini.
Imbauan ini turut mencakup pegawai BUMD, tokoh masyarakat, serta kader dan anggota organisasi kemasyarakatan seperti dasawisma, jumantik, posyandu, dan karang taruna.
Baca Juga: Gubernur Papua Barat Daya Buka Suara Terkait Isu Tambang Nikel di Pulau Gag
Pramono berharap gerakan ini bisa membentuk budaya sadar kebakaran di tengah masyarakat Jakarta.
Artikel Terkait
Badai puting beliung rusak 366 rumah warga di Depok
Diduga Akibat Sengketa Lahan, Ponakan Tega Bacok Paman-Bunuh Sepupu di Bima
Viral! Pria di Bogor Diamankan Warga Usai Lecehkan Anak: Terekam CCTV
Kasus Dugaan Pengandaan Laptop : Tiga Staf Nadiem Kembali Dipanggil Kejagung