KALTENGLIMA.COM - Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh MY (32) terhadap rekannya sesama buruh di Dermaga Muara Angke, yakni ABT (39).
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena diliputi rasa dendam dan cemburu.
Dendam tersebut diduga muncul akibat konflik dalam pekerjaan, sementara kecemburuan dipicu oleh hubungan asmara antara korban dengan mantan kekasih pelaku.
Baca Juga: Polisi Blitar Amankan Dua Sopir Pembawa Ratusan Botol Jenis Arak
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 13 Juni, di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri namun berhasil ditangkap beberapa jam kemudian oleh pihak kepolisian di kawasan Perumahan Pluit Permai Blok 10 sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, 5 Pohon Tumbang di Jakarta dan Sebabkan Kerusakan
Saat proses pencarian barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi penusukan, pelaku sempat melakukan perlawanan.
Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan menembak kaki pelaku sesuai prosedur yang berlaku.
MY kini dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun karena tindakan pembunuhan yang disengaja serta penganiayaan yang menyebabkan kematian.