KALTENGLIMA.COM - Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama sejumlah perwakilan dari mahasiswa. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menerangkan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini sulit memberikan keadilan kepada warga negara. Rapat dilaksanakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum UI, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bandar Lampung.
"Menurut saya yang paling penting saat ini adalah kita merasakan KUHAP yang ada sekarang ini memang sangat sulit untuk memberikan keadilan kepada warga negara. Kenapa? Karena secara prinsip KUHAP itu adalah mengatur relasi, hubungan antara state negara dengan warga negara yang berproses hukum. State itu diwakili oleh penyidik, penuntut, hakim," jelas Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Habiburokhman berharap kehadiran KUHAP yang baru berkemampuan untuk menciptakan kekuatan bagi rakyat RI. Ia melihat KUHAP lama justru memberikan kewenangan penuh untuk negara.
Baca Juga: Empat Pulau di Kepulauan Riau Ada Disitus Jual Beli Properti Internasional
"Negara itu adalah orang yang bermasalah dengan hukum baik mencari keadilan, dia sebagai pelapor atau terlapor. Nah ini situasinya kurang tidak imbang di KUHAP 81. State begitu powerful, warga negara begitu less power," ucap Waketum Gerindra ini.
"Nah ini yang menurut kami prioritasnya adalah sekarang kita lebih bagaimana warga negara ini lebih powerful," lanjutnya.
Ia menyebut RKUHAP yang tengah dibahas oleh DPR akan memperkuat hak-hak para tersangka. Habiburokhman menyebut RKUHAP ini juga akan menguatkan peran advokat.
Baca Juga: Lagi! Warga Kembali Menemukan Potongan Tubuh, Diduga Korban Mutilasi
"Yang tadinya nggak paham hukum harus didampingi oleh kuasa hukum dan kuasa hukum yang tadinya nggak berdaya supaya lebih berdaya ketika mendampingi orang yang bermasalah dengan hukum," ucap Habiburokhman.
"Itulah mengapa dalam rancangan KUHAP ini banyak sekali pasal-pasal yang menguatkan hak-hak tersangka, perlindungan terhadap tersangka, terdakwa dan menguatkan peran advokat," ungkapnya.
Habiburokhman juga menjelaskan bahwa tidak ada undang-undang yang sempurna. Komisi III dalam posisi menampung masukan yang datang dan mencari jalan keluarnya.
Baca Juga: Usai Diduga Terlibat Kasus Prostitusi, Anggota THE BOYZ Kompak Unfollow Instagram Ju Haknyeon
"Jadi yang urgent dulu kita beresin, kenapa? Makin lama kita menyelesaikan RKUHAP ini, semakin banyak rakyat kecil, rakyat susah, orang susah yang mendapat ketidakadilan. Tadi teman-teman Unila kasih contoh kasus yang di pelecehan seksual teman-teman UBL soal advokat ya kan. Itu kan output dari KUHAP yang saat ini," sebutnya.
Ia mengingatkan bahwa, pada dasarnya undang-undang hadir tidak bisa mengakomodir semua hal. Pihaknya mengupayakan perlindungan maksimal terhadap warga negara di KUHAP ini.