nasional

Kejagung Beri Mandat Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri

Jumat, 27 Juni 2025 | 21:25 WIB
Eks Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim. (Instagram.com/@nadiem_makarim)

 

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung telah mengeluarkan larangan bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, pencegahan tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022.

Pada tanggal 23 Juni 2025, Nadiem hadir di Kejaksaan Agung guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Gubernur Papua Dukung Sagu jadi Pangan Utama Indonesia

Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, ia menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan sebagai fondasi bagi demokrasi serta pemerintahan yang bersih.

Penyidikan Kejaksaan Agung saat ini menelusuri indikasi adanya kesepakatan jahat untuk memengaruhi hasil kajian teknis demi mendukung penggunaan laptop berbasis Chrome OS, padahal sebelumnya tim teknis telah merekomendasikan sistem operasi Windows setelah uji coba Chromebook pada 2019 dinilai tidak efektif.

Baca Juga: Pemkab Mura Beri Dukungan Rencana Pembangunan Yonif TP, Heriyus : Siap Bersinergi

Walaupun rekomendasi awal menolak penggunaan Chromebook, kajian baru yang mendukung Chrome OS tetap diterbitkan.

Total anggaran untuk pengadaan ini mencapai hampir Rp10 triliun, dengan sumber dana berasal dari satuan pendidikan dan dana alokasi khusus.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB