KALTENGLIMA.COM - Polda Banten telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan aksi premanisme disertai kekerasan yang terjadi di proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon, pada 29 Oktober 2024.
Aksi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan iklim investasi karena dilakukan dengan melakukan sweeping terhadap karyawan subkontraktor serta penguasaan limbah industri secara paksa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari unjuk rasa yang sah pada 24 Oktober 2024 oleh LSM Gapura, yang turut melibatkan empat anggota DPRD Kabupaten Cilegon.
Baca Juga: Menteri PU sebut Renovasi Sekolah Rakyat Tahap I Selesai pada Juli
Mereka hadir untuk menjembatani komunikasi antara massa aksi dan pihak perusahaan, serta mengimbau agar tidak terjadi tindakan anarkistis.
Namun lima hari kemudian, situasi memanas saat kelompok massa lainnya melakukan sweeping di dua titik proyek, yakni pintu 1 dan pintu 4.
Di salah satu titik, mereka memaksa karyawan PT KINE menghentikan pekerjaan, sementara di titik lainnya, massa merangsek masuk dengan menjebol pagar, merusak properti, serta memaksa karyawan meninggalkan lokasi.
Baca Juga: BGN Tetap Salurkan Program MBG Meski Dalam Kondisi Liburan Sekolah
Aksi tersebut terekam dalam video yang memperlihatkan intimidasi dan provokasi dari atas mobil komando. Dalam rentang waktu antara 26 Mei hingga 27 Juni 2025, polisi berhasil menangkap tujuh pelaku yang terlibat.
Tersangka utama adalah EH yang disebut sebagai aktor intelektual dan penanggung jawab aksi. Enam pelaku lainnya adalah MA, MR, FK, TA, MF, dan AJ, masing-masing dengan peran berbeda mulai dari perusakan, intimidasi hingga penggerakan massa secara terorganisir.
Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Pasca Insiden Rinjani, Menhut Bakal Evaluasi Total Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Polda Banten menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menjamin kepastian hukum bagi investor dan menciptakan rasa aman dalam dunia usaha, dengan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme yang berkedok aktivisme.