KALTENGLIMA.COM - Sebuah unggahan di Facebook menyebarkan informasi bahwa tarif listrik di Indonesia akan naik mulai Juli 2025, dengan narasi yang menyindir kebijakan pemerintah. Namun, klaim tersebut tidak sepenuhnya akurat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengklarifikasi bahwa tarif listrik nasional untuk periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami kenaikan.
Pernyataan ini disampaikan untuk meredam kabar yang menyebut kenaikan berlaku secara menyeluruh.
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke 79, Dina Maulidah : Momen Refleksi Pengabdian
Dalam keterangannya, Kementerian ESDM menyatakan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap, guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Hal yang sama berlaku bagi 24 golongan pelanggan subsidi, yang juga tidak mengalami perubahan tarif.
Meskipun indikator ekonomi makro seperti nilai tukar, inflasi, dan harga batu bara menunjukkan potensi naik, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif saat ini sesuai kebijakan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Sementara itu, memang ada penyesuaian tarif yang terjadi, namun terbatas hanya di wilayah PLN Batam.
Baca Juga: Dewan Mura Minta Pendidikan Non Formal Diperkuat
Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Juli 2025 dan hanya menyasar kelompok rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas serta pelanggan dari golongan pemerintah.
Menurut PLN Batam, penyesuaian ini berdampak pada sekitar 7,49 persen pelanggan dengan kenaikan sebesar 1,43 persen.
Artinya, informasi yang menyebut adanya kenaikan tarif listrik secara nasional tidak benar dan bersifat menyesatkan.