KALTENGLIMA.COM - Lima tersangka kasus narkoba yang ditangkap oleh anggota Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kini menjadi saksi dalam pemusnahan barang bukti milik mereka.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin Insinerator di RSPAD Jakarta Pusat pada Rabu, 2 Juli 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 156.904 gram sabu, 763 butir ekstasi, dan 515 sachet Happy Water.
Proses ini disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan dan provos serta sudah melalui pengujian laboratorium yang menyatakan seluruh barang tersebut positif mengandung narkotika.
Baca Juga: Tim SAR Banten Lakukan Pencarian Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Anyer
Kelima tersangka yang terlibat masing-masing berinisial R, N, MAP, HEW, dan SRN. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
R dan N ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan barang bukti sabu seberat 52.796 gram. MAP ditangkap di warung makan Sarinah, Kabupaten Jabung Barat, Jambi, dengan 78.119 gram sabu.
HEW diamankan di area parkir Hotel Parma Paus, Pekanbaru, Riau, dengan 1.039 gram sabu dan 497 sachet Happy Water yang mengandung methamphetamine dan MDMA.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dan Senjata Api dari Rumah Topan Ginting, Bawahan Bobby Nasution
Ia diketahui menerima perintah dari seorang narapidana bernama B untuk mengedarkan narkoba dengan imbalan tertentu.
Tersangka lainnya, SRN, seorang lansia berusia 60 tahun, ditangkap di rumah kontrakan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dengan barang bukti 24.950 gram sabu, 763 butir ekstasi, dan 18 sachet Happy Water.
SRN diketahui berangkat dari Pekanbaru menggunakan pesawat untuk mengambil narkoba, lalu melanjutkan perjalanan ke Surabaya menggunakan bus umum. Rencananya, narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Madura, namun keburu digagalkan oleh polisi.
Baca Juga: 2 Jenazah Mahasiswa UGM yang Meninggal saat KKN di Maluku Segera Dipulangkan
Kelima tersangka disebut merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa dan rata-rata berperan sebagai kurir narkotika.