Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2), serta subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Artikel Terkait
Akibat Cemburu, Pesinetron Rayyan Peras dan Ancam Sebar Video Porno Pacar Gay
Pemprov DKI Bakal Uji Coba Car Free Night pada 5 Juli
Kejagung Periksa Google Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
2 Jenazah Mahasiswa UGM yang Meninggal saat KKN di Maluku Segera Dipulangkan