KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada Kapolres yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.
Ia menyatakan bahwa KPK hanya menangkap tujuh orang, terdiri dari lima tersangka dan dua saksi, yakni ASN berinisial RY serta staf dari salah satu tersangka, TAU.
Baca Juga: Tim SAR Berhasil Temukan Korban Penumpang Kapal KMP Tunu di Selat Bali
Budi menjelaskan bahwa pada tahap awal, KPK mengamankan enam orang yaitu HEL, RES, KIR, RAY, RY, dan TAU, lalu membawa mereka ke Jakarta pada malam hari tanggal 27 Juni hingga dini hari 28 Juni.
Kemudian pada tahap kedua, satu orang lagi bernama TOP turut ditangkap dan dibawa ke Jakarta keesokan paginya.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan lima dari mereka sebagai tersangka, yaitu HEL, RES, KIR, RAY, dan TOP.
Baca Juga: Dua Korban Tanah Longsor di Bogor Ditemukan Sedalam 1,5 Meter di Kamar Villa
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Lima orang yang dijadikan tersangka memiliki peran berbeda dalam dua klaster kasus tersebut.
Klaster pertama mencakup proyek jalan milik Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua menyangkut proyek di bawah Satker PJN Wilayah I. Total nilai proyek yang diduga terlibat dalam korupsi ini mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Dalam kasus ini, M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang diduga sebagai pihak pemberi suap, sementara TOP, RES, dan HEL diduga sebagai penerima.