KALTENGLIMA.COM - Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Harnojoyo menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB pada Senin, 7 Juli 2025.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, ia keluar dari gedung Kejati Sumsel mengenakan rompi tahanan dan diborgol, lalu langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk menjalani penahanan.
Baca Juga: Dalam Kurun Enam Jam, Gunung Lewotobi Laki-Laki Letus Dua Kali
Kejaksaan menyatakan telah mengantongi cukup bukti untuk menaikkan status Harnojoyo dari saksi menjadi tersangka, sehingga total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah lima orang.
Sebelumnya, empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaldi, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama BGS Edi Hermanto, dan Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando.
Nama terakhir diketahui sedang berada di luar negeri dan telah dicekal agar tidak dapat keluar masuk wilayah Indonesia. Keempat tersangka lain, termasuk Alex Noerdin, kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Baca Juga: Hampir Seribu Warga Jakarta Mengungsi Akibat Banjir
Dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengembangan Pasar Cinde yang awalnya dirancang untuk mendukung infrastruktur Asian Games 2018.
Namun, proyek tersebut dinilai penuh penyimpangan, terutama pada tahap pengadaan mitra kerja sama.
PT Magna Beatum selaku mitra kerja diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi namun tetap dilibatkan dalam kerja sama melalui kontrak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Berani Bersihkan Kebun Sawit Ilegal di Tesso Nilo, Ketua DPD RI Beri Pujian
Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian hampir mencapai Rp1 triliun.