KALTENGLIMA.COM - Dua ketua kelompok tani di Natuna, Kepulauan Riau, berinisial ER dan ES, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dalam kasus dugaan korupsi kegiatan percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut.
Penetapan ini dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dan mempertimbangkan potensi risiko pelarian, penghilangan barang bukti, serta kemungkinan pengulangan tindak pidana oleh para tersangka.
Keduanya diketahui sebagai pelaksana kegiatan rehabilitasi mangrove seluas total 131 hektare yang merupakan bagian dari program Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), sebuah lembaga bentukan presiden.
Baca Juga: KKB Bakar Dua Rumah Bupati dan Gedung Sekolah di Puncak, Papua Tengah
Pada tahun 2021, kegiatan rehabilitasi seluas 20 hektare dijalankan melalui skema dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sedangkan pada tahun 2023, seluas 111 hektare dilaksanakan dengan dana APBN oleh kelompok Semintan Jaya dan kelompok Tani Jaya.
Dalam penyelidikan, Kejari Natuna mengungkapkan bahwa ER dan ES diduga kuat melakukan penyimpangan berupa tidak membayarkan honor kepada anggota kelompok tani, melakukan mark-up dalam pengadaan benih mangrove serta ajir, dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan yang fiktif.
Semua tindakan tersebut dilakukan untuk keuntungan pribadi. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut program nasional pelestarian lingkungan dan pemulihan ekonomi, yang justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang seharusnya menjadi pelaksana di lapangan.