nasional

Buron China Korup Rp28,5 Miliar Ditangkap di Bali dan Dipulangkan ke Guangzhou

Minggu, 13 Juli 2025 | 19:50 WIB
ilustrasi: Buron WN China. (pinterest)

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia telah mendeportasi seorang warga negara China berinisial XP, yang merupakan buron pemerintah China atas kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai 12.698.600 yuan atau sekitar Rp28,5 miliar.

Deportasi dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Guangzhou, China. Hal ini disampaikan oleh Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman pada Minggu, 13 Juli.

XP diketahui telah dijatuhi dakwaan atas tindak pidana penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou sejak Januari 2015.

Baca Juga: KKB Serang Puncak Jaya, Dua Warga Sipil Ditembak Hingga Tewas

Ia ditangkap di wilayah Tabanan, Bali, pada 10 Juli 2025 oleh tim gabungan dari Subdirektorat Penyidikan Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, berdasarkan hasil patroli siber. Selain sebagai buronan, XP juga tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.

Setelah diamankan pada pukul 01.30 Wita, XP dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. Sebelum dideportasi, ia sempat ditempatkan di ruang detensi Imigrasi.

Yuldi menegaskan bahwa proses deportasi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia serta mengedepankan prinsip kemanusiaan dan kerja sama internasional.

Baca Juga: Tradisi Pacu Jalur Disebut Milik Malaysia, Gubernur Riau Luruskan Sejarahnya

Ia juga menambahkan bahwa Ditjen Imigrasi RI terus menjalin koordinasi erat dengan berbagai negara, terutama dalam hal pertukaran data dan informasi terkait keberadaan orang asing.

Penangkapan dan deportasi XP menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam mendukung penegakan hukum lintas negara dan memberantas kejahatan transnasional.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB