KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang diduga terjadi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dari empat tersangka, tiga di antaranya sudah ditahan, sementara satu orang lainnya belum ditangkap karena sedang berada di luar negeri.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, pada Selasa (15/7/2025).
Adapun empat tersangka itu, yakni:
Baca Juga: Agar Ginjal Tetap Sehat, Hindari Begadang Jika Tidak Ada Keperluan
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
Baca Juga: Ketua DPD Berharap Kesepakatan IEU-CEPA Ciptakan Peluang Peningkatan Investasi
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Qohar menyebut dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, ditahan di rutan. Sedangkan Ibrahim menjadi tahanan kota sebab memiliki sakit jantung. Sementara, Jurist masih berada di luar negeri.
"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis," ujarnya.
Baca Juga: BNN Tidak Lagi Menangkap Pengguna Narkoba, Politisi Demokrat: Jangan Tebang Pilih
Kasus ini dikatakan berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.