Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga: Bupati Heriyus Terima Penghargaan Program Bangga Kencana
Condro menjelaskan tindak pidana asusila di wilayah Serang cukup memprihatinkan. Oleh sebab itu, Condro menegaskan kembali pihaknya tak akan memberi ampun pada para pelaku kekerasan seksual.
"Saya tegaskan kembali, semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, dipastikan seluruhnya dipastikan diproses hukum," kata Condro.