KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa mereka mengambil sikap "pikir-pikir" selama tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan dari majelis hakim.
Meskipun begitu, Kejagung tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga: WNI yang Ditahan di Myanmar Akhirnya Bisa Pulang Karena Dapat Amnesti
Dalam perkara ini, Tom Lembong dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kebijakan impor gula tahun 2015–2016.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ancaman kurungan enam bulan jika denda tidak dibayar.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana tujuh tahun penjara. Namun, nilai denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan.
Baca Juga: 'Pangeran Tidur' Arab Saudi Meninggal Dunia Usai 20 Tahun Koma
Majelis Hakim mengungkapkan beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Hal-hal yang memberatkan termasuk kecenderungan Tom Lembong mengutamakan pendekatan ekonomi kapitalis dalam kebijakan publik, serta tidak menjunjung asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan keadilan sosial dalam mengelola impor gula.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan meliputi sikap kooperatif terdakwa, belum pernah dipidana, tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi, serta adanya penitipan dana ke kejaksaan sebagai pengganti kerugian negara.