WNI yang Ditahan di Myanmar Akhirnya Bisa Pulang Karena Dapat Amnesti

photo author
- Minggu, 20 Juli 2025 | 16:04 WIB
Ilustrasi amnesti. (Foto; AI/DailyNotif.com)
Ilustrasi amnesti. (Foto; AI/DailyNotif.com)

KALTENGLIMA.COM - Warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang sempat ditahan otoritas Myanmar dan divonis tujuh tahun penjara akhirnya berhasil kembali ke Tanah Air.

Kepulangannya difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui permintaan amnesti kepada pemerintah Myanmar, yang akhirnya dikabulkan.

Permohonan itu disampaikan melalui nota diplomatik setelah vonis inkracht dan berkoordinasi dengan keluarga AP.

Baca Juga: 'Pangeran Tidur' Arab Saudi Meninggal Dunia Usai 20 Tahun Koma

AP sebelumnya ditangkap pada 20 Desember 2024 karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang.

Ia dikenai dakwaan berdasarkan Undang-Undang Anti-Terorisme, Keimigrasian 1947, serta Section 17(2) Undang-Undang Asosiasi Terlarang Myanmar.

Sejak penangkapannya, Kemlu dan KBRI Yangon telah memberikan pendampingan hukum, melakukan akses kekonsuleran, serta memfasilitasi komunikasi dengan keluarganya.

Baca Juga: KPK Segera Masukkan Kasus Korupsi Kuota Haji ke Tahap Penyidikan

Setelah vonis dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap, Kemlu dan KBRI Yangon terus melakukan upaya non-litigasi termasuk menyampaikan permohonan amnesti kepada otoritas Myanmar.

Pada 16 Juli 2025, Pemerintah Myanmar melalui State Administration Council akhirnya memberikan pengampunan. Proses deportasi AP dilakukan pada 19 Juli 2025 dengan pendampingan dari KBRI Yangon.

Kemlu RI menyampaikan apresiasi atas keputusan Myanmar serta kepada pihak-pihak yang turut mendukung proses penyelesaian kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X