KALTENGLIMA.COM - KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang wiraswasta dengan nama Menas Erwin Djohansyah. Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, pada Senin (28/7) kemarin. KPK mengatakan Erwin tidak hadir dalam pemanggilan kemarin.
"Yang bersangkutan tidak hadir hari ini. Nanti kami akan cek apakah ada surat permohonan untuk penundaan atau tidak ya," ttur Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi memaparkan, KPK akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang jika memang informasi keterangan dari Erwin diperlukan untuk melengkapi penyidikan yang sedang dilakukan.
Baca Juga: Pasar Taman Puring Kebakaran, Damkar: Tak Ada Korban Jiwa
"Ya nanti tentunya jika memang dibutuhkan informasi ataupun keterangan dari yang bersangkutan penyidik pasti akan memanggil," terang Budi.
Sebelumnya, KPK memanggil seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah mengenai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Menas dipanggil sebagai saksi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA)," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7).
Baca Juga: Moge dari Rumah RK Disita KPK: Penyidik Yakin Itu Aset Kasus Bank BJB
Budi belum menjelaskan mengenai apa saja yang akan ditanyakan kepada Menas. Nama Menas Erwin sendiri tertera dalam putusan Hasbi Hasan. Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin dikatakan membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Tak hanya itu, Hasbi juga dikatakan menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
"Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman," kata hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Tipikor, Rabu (3/4/2024).
Hakim juga menyebut ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar tersebut juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli serta Christian Siagian.
Baca Juga: Resmi! Justin Hubner Berseragam Fortuna Sittard
Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis tersebut tidak berubah sampai tingkat kasasi. Selain kasus suap, Hasbi juga masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy.