nasional

Pakar Menilai Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto Dilandasi Hal Ini

Senin, 4 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho. (Dok. Hardjuno for Suara Merdeka Jatim).

KALTENGLIMA.COM - Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, berpendapat mengenai pemberian abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto sebagai bentuk keberanian politik Presiden Prabowo Subianto dalam membangun rekonsiliasi nasional pasca pemilu. Ia mengapresiasi langkah tersebut sebagai terobosan penting.

"Tom memang membuat keputusan sebagai pejabat publik, tapi keputusan itu bagian dari diskresi kebijakan. Dalam sistem hukum pidana modern, kebijakan keliru tidak serta-merta dipidana tanpa bukti niat jahat yang jelas," tutur Hardjuno kepada wartawan.

Menurutnya, abolisi dipahami sebagai langkah demi menghentikan proses hukum dan memulihkan keadaan seseorang seolah-olah perkara yang dituduhkan tidak pernah ada. Meskipun terdapat berbagai pandangan mengenai implikasinya terhadap status pidana, Hardjuno menekankan pentingnya kejelasan naratif dari negara untuk menghindari kekeliruan tafsir publik. Ia menilai cara Presiden ini bukan sekadar keputusan politik, namun juga sekaligus isyarat untuk memperjelas batas antara ranah hukum dan ranah kebijakan.

Baca Juga: Cukup dengan 15 Menit Sehari, Jalan Kaki Seperti Ini Dapat Memperpanjang Umur

"Ketika hukum dipakai untuk menghukum tafsir ideologi atau kebijakan, itu bukan keadilan, tapi pembalasan," ujarnya.

Tak lupa, Hardjuno juga ingatkan agar keputusan pemberian abolisi semacam ini tetap disertai transparansi agar tidak disalahpahami publik.

"Presiden sudah mengambil langkah berani, sekarang waktunya menjelaskan narasinya dengan terang," kata Hardjuno.

Baca Juga: Aroma Pengusir Tikus yang Efektif, Beberapa Ada di Sekitar Dapur Rumah

Disisi lain, terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Hardjuno Wiwoho menilai langkah Prabwo menunjukkan komitmen untuk membangun rekonsiliasi politik pascapemilu. Tetapi, keputusan sebesar ini tetap perlu diikuti dengan penjelasan yang terbuka agar publik memahami konteks dan pertimbangannya secara utuh.

"Keputusan Presiden tentu dilandasi semangat rekonsiliasi, dan itu patut dihargai. Tapi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum, penting juga untuk menyampaikan secara gamblang dasar dan proses korektifnya," sebut Hardjuno.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB