nasional

Menkum Bicara Soal Kemungkinan DPR Ambil Alih Inisiasi RUU Perampasan Aset

Selasa, 5 Agustus 2025 | 07:41 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (HO)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas angkat suara mengenai kemungkinan DPR mengambil alih inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU yang menjadi inisiasi pemerintah tersebut sampai sekarang belum selesai dibahas.

"Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu," sebut Supratman, Selasa (5/8/2025).

Dia meminta agar seluruh pihak menunggu hasil evaluasi program legislasi nasional (prolegnas). Adapun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas Tahun 2025-2029. Supratman mengaku tidak mempermasalahkan jika memang setelah dievaluasi DPR ingin menginisiasi RUU Perampasan Aset dan ingin memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Prolegnas Prioritas 2026 nantinya akan disahkan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 disahkan.

Baca Juga: Pemkab Mura Terima Hibah Empat Aset BMN dari Kementerian PUPR

"Kalau DPR yang mengambil inisiasinya berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting," ungkapnya.

Pemerintah, kata Supratman, telah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset, sehingga tinggal menunggu langkah selanjutnya dari DPR karena masih terdapat konsolidasi di parlemen. Sejauh ini, kat Supratman, Presiden Prabowo Subianto juga telah bertemu dengan para ketua umum partai politik guna membahas RUU Perampasan Aset.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB