nasional

Kejagung Bakal Masukkan Riza Chalid ke DPO Minggu Ini

Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:05 WIB
Mohammad Riza Chalid (MRC). (Istimewa/jangkauindonesia.com)

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memasukkan Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada pekan ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa langkah tersebut akan segera dilakukan, bersamaan dengan proses pengajuan red notice Interpol untuk membantu pelacakan keberadaan Riza Chalid di luar negeri.

Muhammad Riza Chalid, yang diketahui sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.

Baca Juga: KPK Larang Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid tidak berada di Indonesia, sehingga Kejagung kini tengah memburu keberadaannya di luar negeri.

Sementara itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan bahwa Riza Chalid saat ini berada di Malaysia.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut bahwa Riza diduga telah menikah dengan kerabat sultan dari salah satu negara bagian di Malaysia sejak empat tahun lalu.

Baca Juga: Kritik dari Senayan Setelah Film Merah Putih: One for All Tuai Sorotan

Informasi yang diperoleh menunjukkan kemungkinan kerabat tersebut berasal dari negara bagian berinisial J atau K, dan saat ini Riza Chalid lebih banyak menetap di wilayah Johor.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB