KALTENGLIMA.COM - Peristiwa tragis mengguncang Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ketika seorang balita berusia 3 tahun 8 bulan di Kecamatan Wanareja tewas akibat dianiaya oleh pacar ibunya yang bekerja sebagai penagih utang atau pegawai bank emok.
Kejadian ini terungkap melalui beredarnya video amatir berdurasi 2 menit 4 detik yang diduga direkam oleh pelaku.
Dalam rekaman tersebut, korban berinisial AKA tampak dipukul dan dilempar hingga terguling ke jurang di kawasan hutan karet Desa Adimulya, Wanareja.
Baca Juga: Mensos Ungkap Alasan Data Bansos Sempat Bermasalah
Awalnya, ibu korban berinisial RI melaporkan kematian anaknya sebagai kecelakaan, namun ayah korban, DK, merasa curiga dan melaporkan dugaan adanya kejanggalan.
Hasil penyelidikan mengungkap FI, warga Aceh, sebagai tersangka. FI diduga menghabisi korban karena menganggapnya sebagai penghalang hubungan asmara dengan ibu korban, yang juga merupakan nasabahnya.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, menyebutkan bahwa keterangan pelaku dan ibu korban tidak konsisten.
Baca Juga: Sejak Juni Tak Lagi Punya Paspor, Jurist Tan Ditetapkan Masuk DPO Kejagung
Pelaku mengaku korban jatuh dari motor di kebun karet, sementara ibu korban menyebut anaknya terjatuh di samping rumah.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, terungkap bahwa korban dibawa ke kebun karet dengan alasan diajak bermain, namun pelaku memiliki motif karena korban menolak kehadirannya dan dianggap menghalangi hubungan dengan ibunya.
Polisi menetapkan dua tersangka, yaitu FI dan RI, yang dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Scallop Lodeh-Gulai Kakap Jadi Hidangan dalam Jamuan Presiden Prabowo ke Presiden Peru di Istana
Rekonstruksi kasus sempat memicu ketegangan ketika warga yang sudah menunggu di lokasi berusaha menghakimi pelaku, namun polisi berhasil mengamankan tersangka untuk mencegah amuk massa.
Artikel Terkait
Absen Tiga Kali, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan dan Red Notice
Jokowi Bisa Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi Kuota Haji
Massa Janjikan Aksi 50 Ribu Orang usai Bupati Pati Disoraki dan Dilempari Botol