KALTENGLIMA.COM - Dua warga negara Indonesia (WNI) di Makau, China, telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat. Keduanya diketahui membuka restoran di apartemen tanpa lisensi. Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha menerangkan penangkapan tersebut terkait dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja yang tertera pada visa.
"Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum selanjutnya terkait kasus mereka. Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI (ART)," ungkap Judha, Rabu (13/8/2025).
Menurut hukum yang berlaku di Makau, lanjut Judha, setiap orang asing yang melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum izin tinggal (visa), dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5.000 MOP (Rp 10 juta) sampai dengan 20.000 MOP (Rp 40,2 juta) dan memungkinkan untuk dideportasi dari Makau. Judha juga menambahkan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan. WNI tersebut diduga telah menjalankan usaha restoran sejak Juli 2024.