nasional

Kemenhut Tangkap Penjual Kayu Ulin Ilegal di Kutai Timur

Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:27 WIB
Ilustrasi Kayu Ulin di Kalimantan (Freepik.com/wirestock )

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan seorang tersangka berinisial B dalam kasus jual beli kayu olahan ilegal jenis ulin (Eusideroxylon zwageri) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Kutai, dan BPHL Wilayah XI Samarinda.

B ditangkap oleh Polisi Kehutanan Taman Nasional Kutai pada Kamis, 7 Agustus, karena diduga menjadi pemilik usaha jual beli kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Baca Juga: Jakarta Jadi Kota Terbanyak yang Sumbang Hampir 50% Transaksi QRIS di Indonesia

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up, dua lembar STNK, 120 batang kayu olahan ulin berukuran 6x15 panjang 2 meter, dua telepon genggam, buku catatan ukuran kayu, serta bukti transfer hasil penjualan kayu senilai Rp147,55 juta.

Kasus ini bermula dari patroli pengamanan kawasan di SPTN Wilayah I Sangatta, ketika tim menerima laporan masyarakat tentang dugaan pengangkutan kayu ilegal.

Mobil pick up yang mengangkut kayu tersebut ditemukan di Jalan Poros Bontang–Sangatta, dan B tidak dapat menunjukkan dokumen sah asal-usul kayu.

Baca Juga: Perceraian di Kota Jambi Capai 852 Kasus, Didominasi Gugatan Istri

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Kayu ulin, yang kerap disebut “kayu besi,” dikenal sebagai salah satu jenis kayu terkuat dan paling awet di dunia. Pohon ini hanya tumbuh di hutan Kalimantan dan memerlukan waktu ratusan tahun untuk mencapai ukuran besar.

Leonardo mengingatkan bahwa penebangan liar dapat mengancam kelestarian ulin sekaligus merusak keseimbangan ekosistem hutan.

Baca Juga: Dirut Agrinas Pangan Mundur Karena Anggaran Nol, Danantara Buka Suara

Oleh karena itu, penggunaan kayu ulin harus disertai dokumen resmi dan bersumber dari penebangan legal demi menjaga keberlanjutannya untuk generasi mendatang.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB