KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang melibatkan pejabat Kementerian Kesehatan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan informasi terkait kemungkinan aliran uang tidak hanya kepada pihak yang sudah diamankan, tetapi juga ke pejabat lain di Kemenkes atau pihak yang memberikan perintah dalam proyek tersebut.
Selain itu, KPK berupaya mengungkap sosok yang menjadi pengendali utama serta menelusuri apakah perusahaan pemenang proyek juga terlibat dalam aliran dana.
Baca Juga: Preman Pemalak di Bundaran HI Ditangkap Polisi Usai Diviralkan Korban
Asep menegaskan adanya keterlibatan pemerintah pusat dalam proyek ini, mengingat perencanaan desain dan pelaksanaan pembangunan melibatkan Kementerian Kesehatan. Salah satu pihak yang ditangkap dan dijadikan tersangka adalah pejabat dari Kemenkes.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis, penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, pejabat pembuat komitmen proyek Ageng Dermanto, serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Deddy dan Arif diduga sebagai pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto berstatus sebagai penerima suap.
Baca Juga: Kemenhut Tangkap Penjual Kayu Ulin Ilegal di Kutai Timur
Kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan status RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C, dengan nilai kontrak sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD yang dibiayai langsung oleh Kemenkes, serta 20 RSUD lain yang menggunakan DAK bidang kesehatan. Untuk mendukung program tersebut, Kemenkes mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 triliun pada tahun 2025.