KALTENGLIMA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025.
Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut antara lain Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang membuka kotak suara sehari sebelum PSU, adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, pembagian surat suara secara tidak sah kepada saksi, serta mobilisasi massa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai berpotensi mengganggu independensi pemilih.
Berdasarkan temuan itu, Bawaslu Papua merekomendasikan agar PSU kembali dilaksanakan di 13 TPS yang tersebar di lima wilayah, yaitu Kabupaten Jayapura (empat TPS), Kabupaten Sarmi (satu TPS), Kabupaten Mamberamo Raya (empat TPS), Kabupaten Kepulauan Yapen (satu TPS), dan Kota Jayapura (tiga TPS).
Baca Juga: KPK Selidiki Aliran Uang Kasus Kolaka Timur ke Pejabat Kemenkes
Yofrey menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi berpotensi mempengaruhi hasil pemungutan suara sehingga PSU menjadi langkah korektif yang mendesak untuk dilakukan.
Bawaslu Papua memberikan batas waktu maksimal 10 hari sejak PSU sebelumnya untuk melaksanakan pemungutan ulang di 13 TPS tersebut.
Langkah ini diambil guna memastikan proses pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Preman Pemalak di Bundaran HI Ditangkap Polisi Usai Diviralkan Korban
Pihaknya berharap PSU susulan ini dapat memperbaiki kualitas demokrasi di Papua serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.