nasional

Tok! Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Minggu, 17 Agustus 2025 | 20:15 WIB
Setya Novanto

KALTENGLIMA.COM - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut dan menjelaskan bahwa pembebasan diberikan setelah peninjauan kembali yang diajukan Setya Novanto dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Hukuman yang semula 15 tahun dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan, sehingga syarat dua pertiga masa pidana untuk memperoleh bebas bersyarat terpenuhi.

Baca Juga: BNPB Laporkan Gempa Poso Telan 29 Korban, 2 Kritis

Kusnali menegaskan bahwa pembebasan ini sesuai aturan, di mana Setya Novanto sudah menjalani masa hukuman sejak 2017 dengan pengurangan remisi secara berkala. Berdasarkan perhitungan, hak bebas bersyarat jatuh pada 16 Agustus 2025.

Meski demikian, ia menekankan bahwa status bebas yang diberikan masih bersyarat, sehingga Setya Novanto tetap wajib melakukan pelaporan kepada pihak Lapas Sukamiskin.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Setya Novanto dengan memangkas hukuman pokok serta menyesuaikan pidana denda dari Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan menjadi Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Presiden China Ucapkan Selamat HUT RI ke-80 ke Prabowo Subianto

Selain itu, ia tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS sebagaimana putusan awal.

Dengan status barunya, Setya Novanto dapat meninggalkan lapas, namun masih berada dalam pengawasan hukum hingga masa bebas murni terpenuhi.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB