KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa penahanan terhadap Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, belum dapat dilakukan karena masih ada sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi guna mendukung proses penghitungan kerugian negara oleh auditor.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya masih berupaya menyempurnakan kelengkapan berkas tersebut agar perhitungan kerugian negara bisa segera dituntaskan.
Penetapan Indra sebagai tersangka diketahui melalui surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak tahun lalu, ketika KPK masih dipimpin oleh Firli Bahuri sebelum digantikan oleh Nawawi Pomolango, meskipun status tersangka itu belum diumumkan secara resmi ke publik.
Baca Juga: Satu Orang Terluka, Kebakaran di Apartemen Jakbar Diduga Gas Bocor
Pada Mei 2024, Indra sempat mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun gugatan tersebut kemudian ia cabut dan dicabutnya itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Setjen DPR, khususnya dalam pengadaan furnitur untuk rumah dinas anggota DPR.
Pengisian fasilitas rumah dinas yang mencakup ruang tamu hingga kamar tidur diduga sarat kecurangan.
Baca Juga: DPR Marah Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Rugikan Masyarakat Miskin
Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah penyimpangan prosedur pengadaan barang dan jasa serta praktik penggelembungan anggaran atau mark-up.
Rumah dinas yang menjadi objek dugaan korupsi tersebut berada di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.