KALTENGLIMA.COM - Polda Jawa Tengah membebaskan 45 orang yang sebelumnya diamankan saat aksi solidaritas terkait meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas usai terlindas kendaraan taktis Brimob.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa mereka dilepaskan karena masih berstatus anak di bawah umur. Puluhan pelajar tersebut dipulangkan pada Sabtu (30/8) pagi setelah didata dan diberikan pembinaan.
Sebelum dipulangkan, pihak kepolisian juga memanggil orang tua serta pihak sekolah masing-masing untuk ikut mengawasi perilaku mereka.
Baca Juga: Toko Branded di Plaza Senayan Mulai Kosongkan Barang Imbas Demo Besar
Artanto menegaskan bahwa langkah ini bertujuan agar para pelajar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Ia menambahkan, jika mereka kembali terlibat dalam aksi serupa, sanksi dari pihak sekolah maupun kepolisian akan diberikan.
Dalam unjuk rasa di depan Polda Jawa Tengah, puluhan pelajar tersebut sempat melemparkan berbagai benda ke arah aparat.
Baca Juga: Rektor Unhas Sampaikan 7 Maklumat Respon Aksi 29 Agustus
Aksi itu merupakan bentuk protes atas tindakan represif tujuh anggota Brimob yang melindas Affan hingga tewas.
Saat ini, tujuh anggota Brimob berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.