nasional

KPK Usut Informasi Calon Jemaah Haji Langsung Berangkat ke Mekkah Tanpa Antre

Rabu, 3 September 2025 | 13:43 WIB
Ilustrasi Kantor KPK (KPK)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya calon haji khusus yang bisa berangkat tanpa antre dengan memanfaatkan tambahan kuota haji 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada periode 2023–2024.

Kuota tambahan ini belakangan dipermasalahkan karena diduga tidak sesuai aturan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah memeriksa empat saksi pada 1 September, yakni Achmad Ruhyadin (staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji), Arie Prasetyo (Manager Uhud Tour), Asrul Azis Taba (Ketua Umum Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama), serta Eris Herlambang dari PT Anugerah Citra Mulia.

Baca Juga: Pemkab Murung Raya Siapkan Hadiah Umrah bagi Juara STQ ke-XII

Budi menjelaskan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Para saksi dimintai keterangan mengenai proses perolehan kuota tambahan dan adanya indikasi calon haji khusus yang baru mendaftar bisa langsung berangkat.

Selain mereka, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga diperiksa untuk memberikan penjelasan terkait argumentasi pembagian kuota tambahan yang diputuskan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, ketentuan yang berlaku menetapkan 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga: Korban Kedua Tenggelam di Sungai Barito Murung Raya Ditemukan

KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait kasus ini dengan menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan kuota haji tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, angka yang masih bisa bertambah seiring perhitungan lanjutan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota tambahan yang dianggap menyimpang dari ketentuan hukum, sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB