nasional

Polri Siapkan Sidang Etik Lima Anggota Brimob Terkait Tragedi Affan Kurniawan

Rabu, 10 September 2025 | 18:15 WIB
Bripka Rohmat, supir Pelindas Ojol Affan Kurniawan menjalani sidang Kode Etik, Kamis (4/9/2025). (YouTube Polri)

KALTENGLIMA.COM - Polri tengah menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob yang terlibat dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap pemberkasan sebelum sidang digelar.

Kelima anggota Brimob yang akan menjalani sidang etik tersebut adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Baca Juga: Pemkab Murung Raya Latih UMKM Kelola Keuangan

Dari hasil pemeriksaan internal, mereka dinyatakan melakukan pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran sedang.

Proses etik ini menjadi lanjutan dari rangkaian pemeriksaan terhadap personel yang terlibat.

Sementara itu, dua anggota lain, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, telah lebih dulu menjalani sidang KKEP.

Baca Juga: Pemkab Murung Raya Perkuat Kemitraan Fasilitas Kesehatan

Kompol Cosmas dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan Bripka Rohmad dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun. Keduanya kini telah resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB