KALTENGLIMA.COM - Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Aceh saat ini tengah mendalami kasus dugaan perambahan hutan dengan membuka lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian menyampaikan di Banda Aceh, Jumat malam, bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah orang yang diduga mengetahui aktivitas tersebut.
Ia menegaskan, sesuai instruksi Kapolda Aceh, siapa pun yang terbukti terlibat atau melakukan perusakan hutan dengan membuka lahan di kawasan hutan produksi akan ditindak tegas. Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan penyelidikan di dua desa di Kecamatan Peudada.
Baca Juga: Srikandi DPRD Murung Raya Dorong Pemberdayaan UKM
Selain itu, pihak kepolisian juga menjalin koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Aceh guna memastikan dan memperoleh informasi tambahan terkait aktivitas perambahan maupun pembukaan lahan di lokasi tersebut.
Zulhir Destrian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh isu yang tidak jelas sumbernya, serta menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat berwenang.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan kolektif dengan melibatkan instansi terkait.