KALTENGLIMA.COM - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pelawak, Eko Patrio, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap salah satu pelaku penjarahan rumahnya bernama Rian.
Pelaku sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya setelah mengambil kucing milik Eko Patrio dalam insiden penjarahan pada 30 Agustus 2025.
Eko menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya meminta kepolisian untuk membebaskan Rian dengan alasan penahanan tersebut ditangguhkan.
Baca Juga: Ledakan Tabung Gas di Laundry Kemayoran Lukai Dua Orang
Ia menjelaskan bahwa Rian sebenarnya tidak berniat melakukan tindak kriminal, melainkan hanya ingin menyelamatkan kucingnya dan bahkan berencana mengembalikannya.
Namun, sebelum kucing tersebut sempat dikembalikan, polisi lebih dulu menyitanya. Atas permohonan tersebut, penyidik akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan, sehingga Rian dibebaskan dan dikembalikan ke keluarganya.
Eko mengungkapkan rasa syukurnya karena Rian sudah pulang bersama keluarga yang menjemputnya, termasuk sang kakak dan ayah.
Baca Juga: Penyidik Polda Aceh Telusuri Aktivitas Lahan Ilegal di Wilayah Peudada
Ia sendiri merupakan salah satu anggota DPR RI yang menjadi korban penjarahan, bersama dengan beberapa tokoh lainnya seperti Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Sri Mulyani.