nasional

PDIP Segera Cari Pengganti Usai Pecat Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu

Sabtu, 20 September 2025 | 16:33 WIB
Potret Wahyudin Moridu, anggota DPRD Gorontalo yang sebut mau habiskan uang negara. (Foto: Instagram/@wahyumoridu)

KALTENGLIMA.COM - DPP PDI Perjuangan resmi memecat Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, usai video dirinya yang menyebut “merampok uang negara” viral di media sosial.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, mengatakan keputusan itu diambil setelah mendapat rekomendasi dari komite etik dan disiplin.

Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) dengan menunjuk kader lain sebagai pengganti.

Baca Juga: Siswa SMK Korban Cikarang Jadi Korban Bullying hingga Patah Rahang, 5 Orang Jadi Tersangka

Komarudin menjelaskan, sebelum keputusan pemecatan dikeluarkan, Wahyudin telah dimintai klarifikasi oleh DPD PDIP Gorontalo.

Laporan hasil klarifikasi tersebut kemudian diserahkan ke DPP sebagai dasar untuk mengambil tindakan organisasi.

Ia juga mengingatkan seluruh kader PDIP agar berhati-hati dalam bersikap, menjaga etika, disiplin, serta kehormatan partai.

Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang USD kepada KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Menurutnya, partai tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan, jika ada kader yang bertindak merugikan masyarakat maupun mencederai nama baik partai.

Video Wahyudin yang memicu kontroversi memperlihatkan dirinya sedang berada di dalam mobil bersama seorang perempuan.

Dalam rekaman itu, ia menyebut akan bepergian ke Makassar dengan menggunakan uang negara, bahkan sambil tertawa menyebut akan “merampok” dan “memiskinkan negara”. Pernyataan tersebut menuai kritik keras, termasuk dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo.

Baca Juga: Gubernur Agustiar Sabran Dorong PKK Kalimantan Tengah Ciptakan Program Inovatif di Tahun 2025

Ketua BK, Fikram Salilama, mengonfirmasi bahwa Wahyudin saat itu dalam kondisi mabuk, namun tetap menilai ucapannya sebagai pelanggaran etik berat yang tidak bisa ditoleransi. BK berencana meminta klarifikasi langsung kepada Wahyudin untuk menindaklanjuti kasus ini.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB