KALTENGLIMA.COM - Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan sejumlah uang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa uang yang dikembalikan oleh Khalid berupa dolar AS atau USD.
"Pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing USD kalau tidak salah," kata Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/9/2025) malam.
Namun, Asep belum dapat memberikan informasi mengenai total uang dalam USD yang telah dikembalikan. Terungkap bahwa uang yang dikembalikan oleh Khalid dilakukan secara cicilan.
Baca Juga: Ternyata Ini Jumlah Normal Manusia Saat Buang Air Kecil Berdasarkan Usia
"Terkait dengan jumlah jumlahnya, nanti saya tanyakan yang pasnya," sebutnya.
Asep menguraikan alasan mengapa pengembalian uang dilakukan secara cicilan, yaitu karena uang tersebut disimpan di bank dan ada batasan dalam penarikan. Oleh karena itu, proses pengembalian harus dilakukan secara bertahap.
"Kemudian kenapa ini dicicil, ini USD jadi ada kalau tidak salah ada ada limit, limitasi untuk pengambilan karena ini tidak disimpan di rumah ini disimpan perbankan, jadi ini ada limitasinya pengambilan," sebutnya.
Baca Juga: 200-an Siswa di Banggai Jatuh Sakit, Makanan Bergizi Gratis Disetop Sementara
"Jadi ngambilnya ya bertahap tapi jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali, berapa jumlah finalnya. Tapi itu memang dikembalikan kepada kami secara bertahap," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menginformasikan bahwa dana yang diserahkan kembali oleh Ustaz Khalid adalah dana yang berasal dari tindak kriminal yang berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyatakan bahwa uang tersebut merupakan barang bukti yang sangat penting untuk keperluan penyelidikan.
"Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini," kata jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (16/9).
Baca Juga: Wamenlu Sebut Prabowo Akan Mengumumkan Bantuan Baru untuk Palestina di PBB
Budi mengutarakan bahwa posisi biro perjalanan haji ini adalah sebagai pengelola yang melakukan transaksi jual dan beli kuota khusus untuk para jemaah. Ia menyampaikan bahwa KPK juga menemukan bukti adanya praktik jual beli kuota khusus di antara biro travel.
Artikel Terkait
Waspada! Tekanan Darah Tinggi di Level Ini Bisa Picu Stroke
Jangan Asal Minum, Ketahui Dampak Buruk Konsumsi Air Berlebihan
Gemini di Google Chrome Semakin Cerdas, Gratis untuk Semua Pengguna
Tidak Bisa Mendahului, Siswa Meninggal Tertabrak Sepeda Motor di Cibinong Bogor
Tenggelam di Sungai Bengawan Solo, Warga Klaten Ditemukan Meninggal