KALTENGLIMA.COM - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, mengungkapkan bahwa dari 2.093 anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025, sebanyak 13 anak masih menjalani proses hukum.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR dan sejumlah lembaga HAM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 29 September.
Menurut Margaret, pola keterlibatan anak-anak tersebut beragam, mulai dari ajakan teman sebaya, kakak kelas, alumni, provokasi melalui media sosial, hingga dugaan mobilisasi terorganisir.
Baca Juga: Sejumlah Menteri Rapat di Kertanegara, Sampaikan Laporan ke Prabowo
Ia menambahkan, sekitar 203 anak telah melayangkan aduan terkait peristiwa itu. Temuan lain menunjukkan adanya anak yang mengalami luka hingga harus dirawat, serta satu anak berinisial ALF (16) dari Tangerang yang meninggal dunia, diduga akibat kekerasan saat aksi berlangsung.
Beberapa anak juga diketahui masih menjalani pemeriksaan karena kedapatan membawa bom molotov, senjata tajam, serta ikut dalam aksi pembakaran dan penjarahan.
Berdasarkan data Bareskrim Polri, tercatat ada 290 anak yang diajak untuk terlibat dalam aksi anarkis, tersebar di 11 polda, dengan jumlah terbesar di Polda Jawa Timur sebanyak 140 anak.
Baca Juga: Egy Maulana Vikri dan Adiba Khanza Resmi Ungkap Jenis Kelamin Anak Pertamanya
Dari jumlah itu, 214 anak sudah dikembalikan ke orang tua dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (BAPAS), sedangkan 68 anak telah menjalani diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Sisanya, 13 anak masih diproses hukum.
Margaret menegaskan bahwa KPAI bersama tim independen LN HAM akan melakukan pendalaman dan koordinasi lebih lanjut, termasuk meninjau langsung ke Jawa Timur, Kediri, dan Cirebon untuk mengonfirmasi temuan tersebut.