nasional

Gubernur Kalbar Ria Norsan Bakal Dipanggil KPK dalam Perkara Korupsi Mempawah

Rabu, 1 Oktober 2025 | 21:48 WIB
Gubernur Ria Norsan.

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Ria Norsan.

Namun, sebelum pemanggilan dilakukan, penyidik masih harus mempelajari terlebih dahulu hasil temuan dari upaya paksa tersebut.

Baca Juga: Kasus Asusila Putri Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Bui

Asep menegaskan bahwa hasil penggeledahan itu nantinya akan dijadikan dasar untuk menyusun pertanyaan yang akan diajukan kepada Gubernur.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan keterangan rinci mengenai barang-barang yang diamankan dalam penggeledahan di rumah pribadi Ria Norsan, rumah dinas gubernur, maupun rumah dinas Bupati Mempawah.

Ia hanya menjelaskan bahwa semua barang bukti yang ditemukan akan dianalisis lebih lanjut untuk membantu mengungkap perkara tersebut secara terang.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 1.900 Ton Beras Khusus untuk Program Bantuan Pangan hingga 2025

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi berbeda pada Minggu, 27 April, yang mencakup wilayah Mempawah, Sanggau, dan Pontianak.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah.

Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan anggaran dalam proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam serta Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam pada tahun anggaran 2015.

Baca Juga: Remaja Tenggelam di Kali Kramat Jati, Tim Damkar Terus Lakukan Pencarian

Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meskipun belum diumumkan secara resmi.

Berdasarkan informasi yang beredar, ketiganya adalah Abdurahman, seorang pegawai negeri sipil; Lutfi Kaharuddin, Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima; serta Idy Safriadi, PNS Kabupaten Mempawah.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB