nasional

Pria di Tarakan Nekat Curi Emas dan Uang Tunai Gegara Kecanduan Judi Online

Senin, 13 Oktober 2025 | 18:19 WIB
Ilustrasi Judol (Pixabay/ThorstenF)

KALTENGLIMA.COM - Seorang pria berinisial IP yang diketahui merupakan residivis kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri perhiasan emas milik seorang karyawan toko kelontong di Jalan Bayangkara, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Aksi pencurian tersebut diduga dilakukan karena pelaku membutuhkan uang untuk bermain judi online.

Aksi IP terekam jelas oleh kamera pengintai yang memperlihatkan dirinya mengambil sejumlah barang dari dalam toko sebelum melarikan diri, menyebabkan korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Kapolsek Tarakan Barat, Ipda Niger Andian, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli dengan memesan barang kebutuhan pokok dalam jumlah besar.

Baca Juga: Pemerintah sebut AS Tak Larang RI Impor Udang dan Cengkeh

Ketika korban sedang sibuk menyiapkan pesanan, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk masuk ke dalam warung.

“Saat korban mulai lengah, pelaku langsung masuk dan mengambil barang berharga,” ujar Niger kepada wartawan pada Senin, 13 Oktober.

IP kemudian mengambil dompet berisi perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp650.000 yang terletak di meja warung.

Baca Juga: Bupati Barito Utara Bahas 100 Hari Kerja dan Kerja Sama Media dengan Tempo

Setelah itu, ia berpura-pura hendak mengambil uang di ATM untuk membayar pesanan, namun justru melarikan diri. Berbekal rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang ternyata pernah terlibat dalam kasus serupa.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pencurian tersebut karena pelaku kecanduan judi online.

Kini, IP telah ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB