KALTENGLIMA.COM - Seorang pria berinisial M (45) ditangkap oleh aparat Polsek Kemayoran di sebuah kamar hotel kawasan Kalibaru, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Ketika diamankan, M tertangkap basah sedang membagi narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket kecil yang rencananya akan dijual di wilayah pemukiman sekitar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,38 gram, sejumlah plastik klip, serta timbangan elektrik.
Baca Juga: BGN Kembalikan Anggaran MBG Rp 70 T, Ini Kata Menkeu Purbaya
Dalam pemeriksaan awal, M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar besar yang beroperasi di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap hal mengejutkan: jaringan peredaran sabu di kawasan tersebut ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu Budi Setiadi, pelaku diperintah untuk mengambil sabu dari Kampung Bahari dan melakukan pembayaran melalui sistem transfer.
Baca Juga: Mantan Dirut PT Antam Arie Prabowo Ariotedjo Diperiksa KPK Secara Tertutup
M juga mengaku sudah dua kali mengambil sabu dari bandar berinisial A yang merupakan kaki tangan napi di Nusakambangan. Barang tersebut kemudian ia jual kepada orang-orang di lingkaran pertemanannya.
Meski bukan residivis, dari hasil pemeriksaan ditemukan percakapan di ponselnya yang menunjukkan aktivitas transaksi narkoba.
Kini, M dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara polisi terus menelusuri jaringan peredaran sabu hingga ke pengendali utama di dalam lapas.