KALTENGLIMA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati terhadap Mustafa, terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 190 kilogram.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Leni Fuji Astuti dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, pada Senin, 13 Oktober.
Dalam persidangan itu, Mustafa hadir bersama penasihat hukumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: BNPB: Gunung Marapi Sumatera Barat Erupsi, Status Tetap di Level Waspada
Kasus ini bermula ketika Mustafa bersama seorang rekannya bernama Rabat, yang saat ini masih berstatus buronan, bertemu dengan seseorang bernama Fatdan yang juga masuk daftar pencarian orang.
Pertemuan tersebut terjadi di sebuah warung kopi di kawasan Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen, pada Selasa dini hari, 8 April 2025.
Setelah pertemuan itu, Mustafa dan Rabat berangkat menggunakan mobil menuju lokasi tertentu di sekitar Kedai Pandrah. Dalam perjalanan, Mustafa sempat menanyakan tujuan pengiriman sabu-sabu tersebut.
Baca Juga: KPK Telusuri Kasus Kuota Haji, Periksa Eks Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani
Namun, Rabat justru mempercepat laju kendaraan karena merasa sedang dibuntuti, hingga akhirnya mobil yang mereka tumpangi menabrak sebuah truk.
Usai kecelakaan, Rabat langsung melarikan diri, sementara Mustafa yang masih di lokasi langsung ditangkap oleh tim Satgas NIC Mabes Polri yang telah membuntuti keduanya.
Petugas kemudian menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 190 kilogram di dalam mobil tersebut. Atas tuntutan hukuman mati dari jaksa, Mustafa dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Baca Juga: Akibat Longsor Tambang, Smelter Freeport Hentikan Operasi di Akhir Oktober
Majelis hakim pun menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 20 Oktober, untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa beserta kuasa hukumnya.
Artikel Terkait
Letda Fauzi Diberi Kenaikan Pangkat Usai Gugur Ditembak OPM di Papua Pegunungan
Kasus Korupsi Dana Operasional Rp1,2 Triliun, KPK Panggil Mantan Kadis PU Papua
Akibat Longsor Tambang, Smelter Freeport Hentikan Operasi di Akhir Oktober
KPK Telusuri Kasus Kuota Haji, Periksa Eks Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani