nasional

Kasus Korupsi Dana Hibah Palang Merah Indonesia OKU Timur, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:16 WIB
Ilustrasi Korupsi

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) OKU Timur untuk tahun anggaran 2018 hingga 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Timur, Aditya C. Tarigan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah DD yang menjabat sebagai Sekretaris PMI OKU Timur periode 2018–2023, dan AC yang merupakan Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur sekaligus bendahara sementara pada periode 2021–2022.

Penetapan status tersangka terhadap DD dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.6.21/Fd.2/10/2025 tertanggal 25 Maret 2025, sementara AC ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/L.6.21/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

Baca Juga: KPK Tegas Hadapi Banding Eks Dirut Taspen di Pengadilan

Menurut Aditya, keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur.

Hasil audit dari auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menunjukkan bahwa tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp589,58 juta.

Setelah penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Martapura selama 20 hari guna mempercepat proses penyidikan.

Baca Juga: Ledakan di Rumah Taman Palem Lestari, Dua Wanita Alami Luka Serius

Penahanan tersebut dilakukan untuk mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.

Aditya menambahkan bahwa penyidikan masih terus dilakukan karena ada kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini.

Ia menjelaskan bahwa selama periode 2018 hingga 2023 terjadi beberapa kali pergantian bendahara di PMI OKU Timur, sehingga pihak kejaksaan akan menelusuri lebih lanjut keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil persidangan dan pengembangan penyidikan berikutnya.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB