KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi upaya banding yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif.
Lembaga antirasuah itu kini tengah menyiapkan kontra memori banding sebagai langkah hukum untuk memperkuat posisi mereka di tingkat Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Ledakan di Rumah Taman Palem Lestari, Dua Wanita Alami Luka Serius
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa terdakwa telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Ia menegaskan bahwa KPK menghormati hak hukum terdakwa, namun tetap optimistis majelis hakim di tingkat banding akan berpihak pada upaya pemberantasan korupsi dengan menjatuhkan putusan yang memberikan efek jera serta mengedepankan pemulihan keuangan negara.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah, dengan anggota Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto, menyatakan bahwa Kosasih secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terkait investasi fiktif di PT Taspen pada 2019.
Baca Juga: Kapal Tongkang Pembawa 3.000 Ton Minyak Sawit Tenggelam di Sungai Musi, 10 ABK Dievakuasi
Perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Selain hukuman penjara dan denda, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp29,15 miliar dan sejumlah mata uang asing, termasuk 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, serta beberapa nominal dalam euro, yen, baht, pound, dolar Hong Kong, dan won Korea. Jika tidak mampu membayar, ia akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai tindakan Kosasih dilakukan secara kompleks, terstruktur, dan melibatkan banyak pihak dengan menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyamarkan aliran dana.
Sebagai pejabat yang seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, Kosasih justru menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi.
Baca Juga: Jembatan Sikan dan Lemo Bakal Dibangun Kembali, Shalahuddin Siapkan Pekerjaan Secara Multiyears
Tindakan tersebut dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan citra Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara umum.
Hakim juga menegaskan bahwa kejahatan ini menyangkut nasib ribuan ASN yang menggantungkan masa depan pada dana pensiun mereka, sementara terdakwa sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela.
KPK berharap putusan di tingkat banding nantinya tetap memperkuat komitmen penegakan hukum dan mempertegas pentingnya integritas dalam pengelolaan dana publik.
Artikel Terkait
DPR Soroti Dugaan Salah Tangkap Belasan Anak di Magelang, Desak Kapolri Ambil Langkah Tegas
Udara Terik Ekstrem, Begini Trik Agar Rumah Tetap Nyaman Tanpa AC
Api Lahap Permukiman di Pademangan, Ibu Hamil dan Dua Anak Jadi Korban
Kapal Tongkang Pembawa 3.000 Ton Minyak Sawit Tenggelam di Sungai Musi, 10 ABK Dievakuasi