Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer, serta Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama dalam dakwaan subsider.