nasional

BNN Gerebek Rumah Produksi Narkotika di Tangerang

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 12:31 WIB
[Ilustrasi] Narkotika (Istimewa/jangkauindonesia.com)

KALTENGLIMA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik rumah produksi narkotika jenis sabu yang beroperasi secara tersembunyi di salah satu apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial IM dan DF.

IM berperan sebagai peracik atau “koki” dalam proses pembuatan sabu, sementara DF bertugas memasarkan hasil produksinya. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Tim Gabungan Bergerak Cepat Padamkan Titik Api Baru di Gunung Rinjani

Suyudi menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setelah dilakukan pengintaian dan observasi sejak Jumat, 17 Oktober, sekitar pukul 15.24 WIB.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa unit apartemen di lantai 20 tersebut dijadikan tempat produksi sabu.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan, serta peralatan laboratorium lengkap yang berfungsi untuk memproduksi narkotika.

Baca Juga: Perumda Danum Pomolum Miliki Direktur Baru, Pemerintah Daerah Harap Layanan Air Makin Optimal

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama enam bulan terakhir dan memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar.

Untuk mendapatkan bahan prekursor narkotika, mereka mengekstrak 15.000 butir obat asma yang menghasilkan satu kilogram ephedrine murni, bahan utama dalam pembuatan sabu. Semua bahan kimia dan perlengkapan laboratorium dibeli secara daring oleh para pelaku.

Atas perbuatannya, BNN menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Kopdes Merah Putih di Murung Raya, Wabup Rahmanto: Awal Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal pidana mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB