KALTENGLIMA.COM - Perampasan aset milik Riza Chalid oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang mencakup mobil mewah, mata uang asing, serta tanah dan bangunan, menjadi langkah penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan korporasi sekaligus upaya pemulihan kerugian negara.
Tindakan tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memastikan tersangka tidak dapat menghindar dari tanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Kejagung mulai melakukan perampasan aset sejak 5 Agustus 2025 dengan penyitaan di kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 4 Oktober.
Baca Juga: Tabung Gas Bocor, Tiga Warung di Bogor Terbakar
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang berharga berupa mata uang asing dan rupiah di Jakarta Selatan dan Depok, satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, serta tiga mobil sedan Mercedes-Benz.
Semua barang ini disita sebagai bagian dari upaya menghadirkan Riza Chalid dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Langkah berikutnya dilakukan pada 14 Agustus 2025, ketika Kejagung kembali menyita beberapa kendaraan di wilayah Bekasi, termasuk satu unit BMW 528 putih, satu unit Toyota Rush, dan dua unit Mitsubishi Pajero Sport, salah satunya varian 2.4 Dakar.
Baca Juga: Kepergok Curi Petai, Pria di Muba Tewas Ditembak Pemilik Kebun
Kemudian, pada 18 Oktober 2025, tim Kejagung kembali melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah seluas 557 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid.
Aset yang terletak di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1635.
Menurut keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, penyitaan tersebut dilakukan karena aset tersebut diduga merupakan hasil atau sarana dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka MRC.
Baca Juga: Jhomas Terpeleset ke Jurang Gunung Burangrang Saat Mendaki Seorang Diri, Tim SAR Lakukan Evakuasi
Langkah ini menegaskan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap Riza Chalid dan keluarganya, sekaligus memastikan pengembalian aset negara yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.