nasional

Oknum TNI yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Divonis 10 bulan Penjara, Ini Respons Pangdam I/BB

Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:12 WIB
Ilustrasi - Penganiayaan terhadap Anak

KALTENGLIMA.COM - Pihak pengadilan militer sudah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada oknum TNI, bernama Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan hingga tewas kepada siswa SMP berinisial MHS (15). Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto angkat bicara mengenai keputusan tersebut.

"Saya pelajari dulu ya, karena kan itu bukan bidang saya lagi. Makanya saya terus terang tidak bisa menjawab tentang ringan atau beratnya hukuman karena memang itu sudah bukan tanggungjawab kami lagi," tutur Rio.

Rio menyampaikan, apabila terdapat anggota yang melakukan pelanggaran maka akan diproses oleh pihaknya. Kemudian, kata Rio, bagi personel TNI yang melakukan tindakan pidana maka penanganan kasusnya akan diserahkan ke polisi militer.

Baca Juga: KPK Tak Menyangka Ada Tambang Ilegal Dekat Mandalika

"Kami hanya pada saat anggota melanggar, maka kita akan proses sesuai dengan tingkat kesalahannya. Kalau memang hukuman disiplin, kita disiplin, kalau dia pidana kita lanjutkan ke polisi militer, oditur militer dan pengadilan militer," ujarnya.

Informasi sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02, Letkol Ziky Suryadi memvonis terdakwa Sertu Riza 10 bulan penjara.

"Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Letkol Ziky Suryadi, Senin (20/10).

Baca Juga: Ketua Komisi II DPRD Barut Harapkan HMI Cetak Kader Berdaya Saing, Optimal Membangun Daerah

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB