nasional

Perpres Tata Kelola MBG Diresmikan, Aturan Baru Demi Makanan Bergizi yang Aman dan Berkualitas

Rabu, 22 Oktober 2025 | 20:01 WIB
Ilustrasi program MBG (Instagram.com/badangzinasional.ri)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perpres ini mengatur berbagai aspek teknis operasional program, termasuk waktu memasak, sistem distribusi makanan, hingga standar higienitas dapur.

Salah satu poin penting yang diungkap oleh Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, adalah larangan bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mulai memasak sebelum pukul 00.00.

Baca Juga: Rumah Tangga Raisa dan Hamish Daud di Ujung Tanduk?

Proses memasak baru diperbolehkan dimulai pukul 02.00 pagi guna menjaga kesegaran dan kualitas makanan yang akan dibagikan kepada siswa.

Selain pengaturan waktu memasak, Perpres juga menetapkan bahwa dapur harus memasak makanan secara bertahap atau sesuai batch penerima manfaat berdasarkan jenjang pendidikan.

Anak-anak PAUD dan TK yang menerima makanan lebih pagi, harus mendapatkan makanan yang dimasak khusus untuk mereka.

Baca Juga: Oknum TNI yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Divonis 10 bulan Penjara, Ini Respons Pangdam I/BB

Sementara itu, makanan untuk jenjang SD dan SMA dimasak terpisah dan dikirim sesuai jadwal masing-masing. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi distribusi serta memastikan kualitas makanan tetap terjaga hingga waktu konsumsi.

BGN juga memperketat pengawasan terhadap dapur-dapur mitra yang terlibat dalam program MBG.

Nanik menyatakan bahwa hingga kini sudah ada 112 dapur SPPG yang ditutup sementara akibat pelanggaran terhadap standard operating procedure (SOP).

Baca Juga: KPK Tak Menyangka Ada Tambang Ilegal Dekat Mandalika

Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memastikan seluruh dapur mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Sanksi administratif seperti penghentian operasional akan diterapkan kepada pihak yang terbukti melanggar.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB