KALTENGLIMA.COM - Pihak KPK ungkapkan terkait adanya temuan dugaan fraud dalam kasus pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LCM). Fraud tersebut terkait dengan pengolahan bahan baku emas dengan hasil yang tidak sesuai. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan awalnya mesin di PT Antam untuk memproses bahan baku emas rusak. Kemudian PT Antam meminjam alat pengolahan tersebut ke PT LCM melalui Siman Bahar (SB) yang telah jadi tersangka dalam kasus ini.
"Dari PT Antam ya, itu kemudian menghubungi saudara SB ini, pemilik PT Loco Montrado, karena Loco Montrado itu memiliki alat juga untuk pemurnian ore emas ini," ujar Asep.
Akan tetapi, alat dari PT LCM dengan PT Antam berbeda. Alat dari PT LCM hanya dapat memisahkan emas dengan kandungan yang tinggi.
Baca Juga: Perpres Tata Kelola MBG Diresmikan, Aturan Baru Demi Makanan Bergizi yang Aman dan Berkualitas
"Nah, hanya ternyata kedua alat yang ini berbeda, alat yang dimiliki oleh Antam dengan alat yang dimiliki oleh Loco Montrado itu berbeda," ucapnya.
"Saudara SB ini ore-nya ditampung tapi tidak dilakukan pemurnian di PT yang bersangkutan, PT LM ini. Dia bawa ke luar negeri, kalau tidak salah, ke negara tetangga," lanjutnya.
Kemudian, ada selisih emas ketika dihitung. Asep memberikan permisalan, ore yang harus dapat menghasilkan emas dengan berat tertentu, namun hasilnya malah di bawahnya.
Baca Juga: Rumah Tangga Raisa dan Hamish Daud di Ujung Tanduk?
"Seharusnya misalnya begini, seharusnya dari ore yang dimiliki oleh Antam ini harusnya dapat misalkan 1 ton. Nah ternyata hasilnya nggak 1 ton, kurang gitu, kurang dari itu," terang dia.
"Nah itulah terjadi kemudian kerugiannya di situ gitu, karena perbedaan mesinnya dan lain-lainnya yang tidak bisa di ini. Itu fraudnya ada di situ," lanjut Asep.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada tahun 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang tersebut itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.
Baca Juga: Oknum TNI yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Divonis 10 bulan Penjara, Ini Respons Pangdam I/BB
Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam, bernama Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar tersebut. Informasi terbarunya, KPK mengumumkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.