KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta.
Ketiga tersangka tersebut adalah YY, mantan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Badan Penghubung, AK selaku bendahara, dan WKD yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Badan Penghubung.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejati Sultra memeriksa ketiganya dan menemukan bukti serta keterangan ahli yang menguatkan adanya tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana APBD tahun 2023.
Baca Juga: Indonesia Kehilangan Peluang Jadi Tuan Rumah Olimpiade Usai Keputusan IOC
Modus yang digunakan para tersangka, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra Aditia Aelman Ali, yakni dengan memanfaatkan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi.
WKD diduga meminta pencairan dana kegiatan kantor penghubung, namun setelah dana ditransfer, uang tersebut ditarik kembali untuk digunakan secara pribadi.
Guna menutupi penyimpangan tersebut, WKD meminta AK selaku bendahara membuat bukti-bukti fiktif berupa struk pembelian BBM yang seolah-olah digunakan untuk keperluan dinas.
Baca Juga: KBRI Pastikan 20 WNI Sukses Lolos dari Perangkap Judi Online Myanmar
Selain itu, ketika YY menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Penghubung, sistem pembelian BBM diubah menjadi pengadaan kupon BBM melalui kerja sama dengan enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa hanya satu SPBU yang benar-benar memiliki kontrak kerja sama, sementara lima lainnya fiktif. Dana dari kontrak palsu tersebut kemudian dipakai untuk kebutuhan pribadi YY dan AK.
Saat ini, nilai kerugian negara masih dihitung oleh auditor, dengan pagu anggaran tahun 2023 tercatat sekitar Rp2,3 miliar.
Baca Juga: Diduga karena Tabung Gas Bocor, 10 Kios Pedagang di Cilendek Bogor Terbakar
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan telah ditahan selama 20 hari di Lapas dan Rutan Kendari sejak 22 Oktober hingga 10 November 2025.